"Dalam aksinya komplotan Palembang ini menodongkan senjata api rakitan kepada korban. Lalu mereka merampas sepeda motor milik korban," kata Wakapolres Metro Tangerang, Kompol Erwin Kurniawan, di Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Rabu (1/3/2017).
AS dan rekan-rekannya melakukan perampasan sepeda motor di Jl KS Tubun, Karawaci, Tangerang pada 15 Februari lalu. Saat itu mereka merampas kendaraan milik Ayub Nouval yang berprofesi sebagai driver Gojek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu lalu dilaporkan korban ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AS pada 21 Februari di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku, SR dan AK juga ditangkap tak lama kemudian.
"Kita masih cari tahu dari mana mereka mendapatkan senjata api, karena ini merupakan senjata rakitan. Kita juga masih mencari tahu ke mana mereka menjual motor curian," kata Erwin.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru aktif dan satu unit sepeda motor. Para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan Undang-undang tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Erwin.
(rvk/rna)











































