Eksepsi Ditolak, Sidang Siti Fadilah Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Eksepsi Ditolak, Sidang Siti Fadilah Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 15:53 WIB
Siti Fadilah Supari (hasan/detikcom)
Jakarta - Hakim ketua Ibnu Basuki mementahkan eksepsi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Tim penasihat hukum Siti sebelumnya mengajukan eksepsi dengan materi syarat formil dan materiil perkara tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat.

Siti Fadilah kini duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan saat menjabat Menkes.

"Ternyata (jaksa) telah mencantumkan tempat dan waktu tindak pidana dan cara-cara (tindak pidana) dilakukan dengan jelas. Sedangkan uraian lebih jelas akan dipertimbangkan dalam pokok perkara. Maka tidak cacat formal atau materiil," ujar Ibnu Basuki di Ruang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melanjutkan perkara yang tengah digumuli Siti.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum. Menyatakan sah dakwaan jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara, " tegas Ibnu.

Setelah membacakan penolakan eksepsi, majelis hakim menyampaikan jadwal sidang lanjutan perkara ini pada Rabu, 8 Maret mendatang. Jaksa penuntut umum KPK, Asri, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan empat saksi untuk diperiksa pengadilan.

"Untuk saksi, kami akan panggil Rabu yang akan datang, kurang-lebih empat orang," kata Asri.

Siti Fadilah didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Siti didakwa menerima uang dari PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,5 miliar dan dari PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar. (aud/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads