Siti Fadilah kini duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan saat menjabat Menkes.
"Ternyata (jaksa) telah mencantumkan tempat dan waktu tindak pidana dan cara-cara (tindak pidana) dilakukan dengan jelas. Sedangkan uraian lebih jelas akan dipertimbangkan dalam pokok perkara. Maka tidak cacat formal atau materiil," ujar Ibnu Basuki di Ruang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum. Menyatakan sah dakwaan jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara, " tegas Ibnu.
Setelah membacakan penolakan eksepsi, majelis hakim menyampaikan jadwal sidang lanjutan perkara ini pada Rabu, 8 Maret mendatang. Jaksa penuntut umum KPK, Asri, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan empat saksi untuk diperiksa pengadilan.
"Untuk saksi, kami akan panggil Rabu yang akan datang, kurang-lebih empat orang," kata Asri.
Siti Fadilah didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Siti didakwa menerima uang dari PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,5 miliar dan dari PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar. (aud/asp)











































