"Kami datang tadi sampai di sini setengah sebelas, diterima dengan kekeluargaan. Mereka mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat di Bujuk Agung dan Agung Jaya di Kabupaten Tulang Bawang," ujar Andri Saraghi anggota tim advokat Petani Tulang Bawang, saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Baca Juga: Lahan Dicaplok, Petani Tulang Bawang Lampung Mengadu ke Komnas HAM
Andri berharap persoalan tentang konflik tanah dari tahun 1991 tersebut bisa didengarkan oleh pemerintah pusat, khususnya Presiden. Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya berharap beberapa orang yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Manggala, Tulang Bawang, dibebaskan.
"Satu, Pendeta Sugianto, guru ngaji Bapak Rajiman, satu kepala stasi, empat teman yang lain boleh dibebaskan. Besok ada pembacaan di pengadilan di sana. Tuntutannya 3 tahun dari jaksa penuntut umum. Kami berharap mereka dibebaskan," ujarnya.
Senada dengan Andri, Sakiran, salah seorang petani Tulang Bawang, meminta hal yang sama. Ia meminta pengembalian lahan mereka seluas 1.577 hektare.
"Yang jelas, tuntutan saya, tanah masyarakat Bujuk Agung dan Agung Jaya itu yang 1 hektar (untuk tiap petaninya), yang jumlahnya 1.577 hektare segera dikembalikan," kata Sakiran.
Ia juga menjelaskan perusahaan telah ingkar janji. Ia meminta ganti rugi Rp 1 juta per hektare per bulan selama 25 tahun.
"Kami menuntut selama 25 tahun mulai 1991 sampai sekarang yang dijanjikan dengan pemberian perusahaan nggak pernah dikasih hasil. Kami minta ganti rugi dalam satu hektare Rp 1 juta per bulan, kali 25 tahun," kata dia.
Persoalan pencaplokan tanah di Tulang Bawang mayoritas menimpa warga yang merupakan transmigran. Sebagai transmigran, mereka mendapatkan lahan tanah dari pemerintah.
Pihak warga menyebut lahan tersebut dicaplok oleh perusahaan perkebunan dengan upaya menipu, yakni memberikan blangko kosong untuk ditandatangani dengan imbalan uang Rp 100 ribu. Belakangan, diketahui blangko kosong tersebut merupakan surat pengalihan lahan dari warga kepada perusahaan perkebunan. Penipuan itu terjadi pada tahun 1991. (fjp/fjp)











































