"KPK tentu didirikan bukan hanya untuk Jakarta. Karena itulah Undang-Undang KPK memberikan ruang pembentukan kantor perwakilan di daerah. Namun sampai saat ini upaya tersebut tidak dapat terealisasi. KPK membutuhkan kantor perwakilan agar upaya pencegahan di daerah lebih maksimal," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (1/3/2017).
Menurutnya, kantor perwakilan daerah juga dibutuhkan untuk mengawal pemberantasan korupsi di daerah secara kontinu. Selain itu, Febri mengatakan, koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum di daerah dapat dilakukan lebih intens.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK disebut dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. Febri sendiri tidak menjelaskan secara detail alasan KPK belum membentuk kantor perwakilan tersebut.
Selain itu, Febri menjelaskan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut KPK mendukung revisi undang-undang yang memperkuat penanganan kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu adalah bentuk dukungan KPK terhadap harmonisasi UNCAC (United Nation Convention against Corruption) dengan hukum nasional.
"Konteks pernyataan tersebut bukan untuk revisi Undang-Undang KPK. Namun mengingatkan pentingnya harmonisasi UNCAC dengan hukum nasional," ungkapnya.
Menurut Febri, ada beberapa norma dalam UNCAC yang belum dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Dia juga menegaskan sikap KPK yang menolak korupsi dimasukkan ke dalam KUHP.
"Ada beberapa norma UNCAC, seperti korupsi sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, illicit enrichment, dan lainnya yang belum dikenal di Undang-Undang Tipikor kita. Itulah yang perlu diperkuat. Sehingga yang dibutuhkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," jelas Febri.
"Ini sekaligus menegaskan sikap KPK yang tidak setuju aturan tentang korupsi dimasukkan dalam KUHP. Karena itu akan membuat korupsi sama seperti pidana umum lainnya, sehingga tidak berlaku sebagai lex specialis," imbuhnya.
Harmonisasi itu juga nantinya akan memperluas jangkauan KPK dalam menangani pihak-pihak yang terlibat korupsi. "Selain itu, ke depan, ketika hukum tentang tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan UNCAC, tidak dikenal lagi istilah penyelenggara negara atau pegawai negeri. Subjek hukum Tipikor adalah pejabat publik," sambungnya.
Dalam UNCAC, yang diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, dijelaskan pada Pasal 12 bahwa pemerintah, dalam hal ini, KPK bisa melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah korupsi di sektor swasta. Pada Pasal 16 dijelaskan pula bahwa pihak swasta dilarang memberikan suap kepada pejabat publik, baik pejabat publik domestik maupun asing.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku kesulitan membidik pelaku tindak pidana korupsi di daerah. Menurutnya, hal tersebut disebabkan kendala regulasi tentang penyelenggara negara.
"Kami masih mengalami banyak kendala. Hari ini kewenangan KPK hanya menangani korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan penyelenggara di daerah itu hanya bupati dan DPRD," kata Agus, Senin (27/2). (HSF/dhn)











































