Pegawai Kecamatan Ciputat Tangsel Ditangkap Tim Saber Pungli

Pegawai Kecamatan Ciputat Tangsel Ditangkap Tim Saber Pungli

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 15:22 WIB
Pegawai Kecamatan Ciputat Tangsel Ditangkap Tim Saber Pungli
Ilustrasi (Basith Subastian/detikcom)
Jakarta - Tim Saber Pungli Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap Anwar Syamsudin (55), pegawai staf pelaksana kantor Kecamatan Ciputat, Tangsel. Anwar diduga melakukan pungutan liar untuk mengurus akta jual-beli tanah.

"Tersangka minta uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban sebagai syarat mengurus AJB. Korban merasa AJB yang diurusnya sangat lama," kata Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Jl Boulevard Bintaro, Rabu (1/3/2017).

Anwar melakukan pungli pada Selasa (28/2) lalu. Saat itu korban berinisial AV mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus AJB di pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Korban datang karena merasa proses pengajuan AJB yang sudah berlangsung 2 bulan tak kunjung selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat itu Anwar enggan memenuhi keinginan korban. Anwar lalu meminta uang sebagai syarat agar proses AJB korban bisa diselesaikan. Korban yang merasa tertekan pun terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban. Tim Saber Pungli Polres Tangsel dan Bareskrim lalu menangkap pelaku di kantornya pada hari yang sama.

"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hal ini. Uang yang diterima dari korban diambil sendiri. Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pejabat lain," ujar Bachtiar.

Polisi juga menyita barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 3 juta dan satu telepon seluler. Anwar dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/fdn)


Berita Terkait