"Tersangka minta uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban sebagai syarat mengurus AJB. Korban merasa AJB yang diurusnya sangat lama," kata Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Jl Boulevard Bintaro, Rabu (1/3/2017).
Anwar melakukan pungli pada Selasa (28/2) lalu. Saat itu korban berinisial AV mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus AJB di pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Korban datang karena merasa proses pengajuan AJB yang sudah berlangsung 2 bulan tak kunjung selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban. Tim Saber Pungli Polres Tangsel dan Bareskrim lalu menangkap pelaku di kantornya pada hari yang sama.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hal ini. Uang yang diterima dari korban diambil sendiri. Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pejabat lain," ujar Bachtiar.
Polisi juga menyita barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 3 juta dan satu telepon seluler. Anwar dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/fdn)










































