Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sidang Aisyah digelar hari ini pada pukul 09.30-10.30 waktu setempat. Sidang hari ini memiliki dengan agenda tunggal, yakni pembacaan tuntutan/dakwaan.
"Tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia," kata Lalu dalam keterangan tertulis hari ini, Rabu (1/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lalu, dalam pembacaan tuntutan, Siti Aisyah didakwa dengan delik pembunuhan dengan persekongkolan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan 'gag order' kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," tutur Lalu.
Lalu menambahkan, dengan telah dimulainya persidangan ini, Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April di pengadilan yang sama.
Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus Siti Aisyah ini. "Karena itu, baik tim perlindungan WNI KBRI maupun tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum," kata Lalu.
(erd/van)










































