24 Ribu Lembar Berkas e-KTP Saingi Berkas Anas Urbaningrum Dulu

24 Ribu Lembar Berkas e-KTP Saingi Berkas Anas Urbaningrum Dulu

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 13:08 WIB
24 Ribu Lembar Berkas e-KTP Saingi Berkas Anas Urbaningrum Dulu
Berkas perkara e-KTP (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP setebal 24 ribu halaman. Tebal berkas itu mengingatkan pada tebalnya berkas Anas Urbaningrum saat disidang dulu.

Hari ini, berkas perkara itu dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Berkas itu diangkut menggunakan troli berwarna kuning. Berkas tersebut disusun horizontal menjadi 3 tumpukan dengan panjang masing-masing sekitar 1 meter.

"Kayaknya (berkas) ini yang paling banyak, selain punya Anas Urbaningrum," kata jaksa penuntut umum Taufiq Ibnugroho di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas itu merupakan perkara dari 2 tersangka, yaitu Sugiharto dan Irman. Untuk Sugiharto, berkasnya setebal 13 ribu lembar, sedangkan berkas Irman setebal 11 ribu lembar.

KPK menggunakan 3 mobil untuk mengangkut berkas itu. Bila ditumpuk secara vertikal, berkas itu bisa mencapai tinggi 5 meter.

"Kami ini bawa 3 mobil untuk melimpahkan. Ada mobil yang angkut troli, bawa orang juga dan bawa berkasnya. Ada semingguanlah ya (waktu mempersiapkan berkas penuntutan)," ujar Taufiq.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Dalam beberapa kesempatan, KPK telah memeriksa 280 saksi, termasuk sejumlah nama tokoh, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK. (aud/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads