Hari ini, berkas perkara itu dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Berkas itu diangkut menggunakan troli berwarna kuning. Berkas tersebut disusun horizontal menjadi 3 tumpukan dengan panjang masing-masing sekitar 1 meter.
"Kayaknya (berkas) ini yang paling banyak, selain punya Anas Urbaningrum," kata jaksa penuntut umum Taufiq Ibnugroho di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menggunakan 3 mobil untuk mengangkut berkas itu. Bila ditumpuk secara vertikal, berkas itu bisa mencapai tinggi 5 meter.
"Kami ini bawa 3 mobil untuk melimpahkan. Ada mobil yang angkut troli, bawa orang juga dan bawa berkasnya. Ada semingguanlah ya (waktu mempersiapkan berkas penuntutan)," ujar Taufiq.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Dalam beberapa kesempatan, KPK telah memeriksa 280 saksi, termasuk sejumlah nama tokoh, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK. (aud/dhn)











































