"Tersangka memepet korbannya sambil mengacungkan senjata tajam. Mereka lalu membawa kabur sepeda motor korban," kata Wakapolres Metro Tangerang Kompol Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Rabu (1/3/2017).
Berdasarkan keterangan polisi, UU dan rekan-rekannya terakhir kali melakukan aksinya di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, pada 13 Januari lalu. Saat ini mereka merampas motor Kawasaki Ninja milik Andy Sutrisno, yang merupakan warga Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. (Ahmad Bil Wahid/detikcom) |
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap UU pada 15 Januari lalu di Kampung Angsana, Pandeglang, Banten. Sedangkan tiga rekannya masih berstatus DPO.
Selain menangkap UU, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang dirampas dari para korban. Polisi juga masih mendalami kepada siapa pelaku menjual hasil rampasan mereka.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan," ujar Erwin.
Erwin menambahkan tersangka sengaja mengincar korban yang mengendarai Kawasaki Ninja. Kendaraan itu saat ini sedang banyak dicari di pasar gelap. "Harga Ninja ini sekarang sedang naik di pasar gelap. Peminatnya juga banyak. Jadi bagi pengendara motor Ninja sebaiknya lebih waspada," kata dia. (aan/aan)












































Sejumlah barang bukti diamankan polisi. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)