Operasi Simpatik, Pelanggar akan Dikenai Denda Maksimal

Operasi Simpatik, Pelanggar akan Dikenai Denda Maksimal

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 11:35 WIB
Operasi Simpatik, Pelanggar akan Dikenai Denda Maksimal
Ilustrasi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Polisi akan memberikan tilang slip biru terhadap pelanggar lalu lintas selama Operasi Simpatik Jaya 2017. Dengan begitu, pelanggar harus membayar denda maksimal atas pelanggarannya tersebut.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengatakan pihaknya mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat dalam operasi ini. Tetapi pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas akan langsung ditilang.

"Kalau pelanggarannya kira-kira nggak membahayakan tidak apa-apa. Tapi kalau pelanggarannya membahayakan sampai bisa mengakibatkan laka lantas, tetap kita tindak dengan tilang biru," ujar Indra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanannya, polisi juga akan menerapkan e-Tilang (tilang elektronik). Pengendara akan diberi notifikasi untuk segera membayar denda tilang maksimal melalui telepon selulernya.

"Tilang biru kan sudah e-Tilang, kami kalau mereka mau cepat bayar langsung, selesai. Di ATM atau di bank juga bisa," imbuhnya.

Ia menambahkan mekanisme e-Tilang dilakukan untuk menghindari adanya pungli ataupun permintaan 'uang damai' dari oknum polisi. Dengan e-Tilang, upaya pungli tersebut akan berkurang. "Ini untuk transparansi dan akuntabel, jadi tidak ada main mata," tandasnya. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads