Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengatakan pihaknya mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat dalam operasi ini. Tetapi pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas akan langsung ditilang.
"Kalau pelanggarannya kira-kira nggak membahayakan tidak apa-apa. Tapi kalau pelanggarannya membahayakan sampai bisa mengakibatkan laka lantas, tetap kita tindak dengan tilang biru," ujar Indra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tilang biru kan sudah e-Tilang, kami kalau mereka mau cepat bayar langsung, selesai. Di ATM atau di bank juga bisa," imbuhnya.
Ia menambahkan mekanisme e-Tilang dilakukan untuk menghindari adanya pungli ataupun permintaan 'uang damai' dari oknum polisi. Dengan e-Tilang, upaya pungli tersebut akan berkurang. "Ini untuk transparansi dan akuntabel, jadi tidak ada main mata," tandasnya. (mei/aan)











































