Baru 8 Nama Daftar Calon Hakim MK, Syarat Negarawan yang Tersulit

Baru 8 Nama Daftar Calon Hakim MK, Syarat Negarawan yang Tersulit

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 11:24 WIB
Baru 8 Nama Daftar Calon Hakim MK, Syarat Negarawan yang Tersulit
Harjono (agung/detikcom)
Jakarta - Pendaftaran hakim konstitusi akan dibuka akhir pekan ini dan tercatat ada 8 nama yang sudah mendaftar. Dari banyaknya syarat, negarawan menjadi syarat yang paling pelik.

"Sampai tadi pagi sudah 8 nama orang mendaftar," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Harjono saat dihubungi detikcom, Rabu (1/3/2017).

Delapan nama itu sudah masuk ke Sekretariat Pansel. Tapi Harjono belum mengantongi nama-namanya. Salah satu syarat hakim konstitusi adalah seorang negarawan. Hal itu sesuai dengan Pasal 24C ayat 5 UUD 1945, yang menyebutkan:

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

"Itu memang sangat sulit. Tapi paling tidak bisa dilihat rekam jejaknya, apa yang sudah dilakukan, masyarakat bisa memberikan masukan," ujar mantan Wakil Ketua MK itu.

Pansel mempersilakan politikus atau mantan politikus ikut mendaftar, meski dua hakim konstitusi yang terjaring KPK mantan politikus.

"Kan tidak dilarang di UU. Politikus juga daftar? Boleh. Tapi kan nanti akan ditelusuri rekam jejaknya. Pak Mahfud MD juga dulunya politikus," kata Harjono.

Soal syarat kesehatan, Harjono menyatakan hal itu memang penting bagi hakim konstitusi. Tapi standar tes kesehatannya tidak seketat menjadi tentara.

"Kalau umpamanya berkacamata seperti saya, apa tidak boleh? Ya boleh, kan bukan mau mendaftar tentara," ujar Harjono. (asp/rvk)


Berita Terkait