Kasus bermula saat Eddy Soetanto (66) menjual proyek rumah di Perumahan Pulau Mas Regency di Gentong, Gadingrejo, Pasuruan. Salah satu orang yang tertarik yaitu Wilyanto.
Wilyanto lalu mengunjungi lokasi perumahan pada September 2009 dan diterima Eddy. Setelah mengobrol-obrol, Willy ia tertarik sebuah kapling di Blok 8 dan disepakati harga Rp 150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah uang masuk, Eddy menyanggupi pembangunan dan akan siap huni pada Januari 2010. Namun setelah ditunggu-tunggu, rumah itu tak kunjung selesai dibangun.
Wilyanto menagih uangnya kembali berkali-kali namun Eddy selalu berkelit. Alhasil, Wilyanto mempolisikan Eddy dan kasus itu masuk ke meja hukum.
Pada 18 Juni 2015, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Eddy karena terbukti melakukan perbuatan penipuan. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 11 November 2015.
Eddy tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (1/3/2017). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono.
Mejelis menilai Terdakwa yang mengaku sebagai Direktur PT Pucung Indah Lestari dan Developer Perumahan Pulau Mas Regency menawarkan kepada saksi korban Wilyanto 1 unit rumah di Perumahan Pulau Mas Regency seharga Rp 150 juta dan menjanjikan akan membantu saksi korban mendapatkan KPR.
"Sehingga saksi korban dan tergerak hatinya membayar uang terperdaya muka sebesar Rp 70 juta kepada Terdakwa, bukan kepada Perumahan Pulau Mas Regency," ucap majelis dengan suara bulat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini