"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (1/3/2017).
Sebelumnya pada 17 Februari lalu, Emirsyah juga telah menjalani pemeriksaan. Dia mengaku akan kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirsyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan perihal aliran dana dari Rolls Royce, Luhut mengaku kliennya tidak memiliki urusan.
"Oh, itu urusan Rolls-Royce. Kalau yang itu kan tidak ada hubungannya dengan (Emirsyah) ya," terang Luhut.
Terkait hal itu, Rolls-Royce telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. KPK juga menyatakan PT Garuda Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini karena merupakan perkara individual.
KPK menetapkan Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterimanya sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Barang yang diduga diterima Emir bernilai total USD 2 juta. Barang-barang yang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
(HSF/dhn)











































