Masalah Tanah Masih Jadi Curhatan Warga Pada Ahok

Masalah Tanah Masih Jadi Curhatan Warga Pada Ahok

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 09:24 WIB
Masalah Tanah Masih Jadi Curhatan Warga Pada Ahok
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Permasalahan tanah masih menjadi salah satu hal yang dikeluhkan warga kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tidak hanya warga Ibu Kota, warga Tangerang pun datang ke Balai Kota demi curhat masalah tanah ke Ahok.

"Maaf Pak sebelumnya, maaf ya Pak. Saya mau mengadu soal tanah," kata seorang ibu kepada Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Ibu itu menceritakan tanah miliknya diambil oleh pengembang swasta. Dia meminta bantuan pada Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas aduan tersebut, Ahok menanyakan seputar status tanah milik ibu tersebut. "Tanah kamu dimana dan statusnya apa?" tanya Ahok.

"Maaf ini ya Pak, tanah saya di Tangerang. Lurahnya nggak mau ngurus," jawab Linda.

Ahok yang mendengar pernyataan tersebut pun sontak tersenyum pada ibu itu. Ahok turun tangan dan meminta stafnya untuk membantu.

"Iya Bu, kami bantuin. Staf saya akan bantu," ujar Ahok sambil tertawa.

Warga lain mengadukan soal sertifikat tanah warisan pada Ahok. Bapak tersebut mengaku bingung bagaimana mengurus tanah warisan orang tua yang diberikan pada tahun 2012. Dia takut bila pembuatan sertifikat akan dikenai biaya.

"Pak kalau tanah warisan tahun 2012 bagaimana ya buat sertifikatnya? Kena biaya nggak Pak? Kan itu tanah diwarisinnya sudah lama," tanya warga tersebut pada Ahok di lokasi yang sama.

Ahok langsung memanggil salah satu stafnya untuk menjelaskan bahwa tanah warisan tahun berapa pun tidak akan dikenai biaya untuk pembuatan sertipikat. Ahok mengatakan bahwa hal tersebut dilakukannya agar warga tidak mampu yang mendapat tanah warisan tidak perlu takut untuk mengurus sertipikat.

"Orang ngurus sertipikat nggak ada urusan warisan tahun berapa. Masa peraturan keluar tahun lalu, yang dulu-dulu harus bayar. Kami mau selamatkan orang nggak mampu yang dapat (tanah) warisan tapi mau bikin sertipikat. Walaupun tahun 2012 tapi aturan bebas sertipikat tetap berlaku," ujar Ahok pada salah satu stafnya. (bis/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads