Terdapat 18 loket, yang terdiri atas BPMPTSP, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Di hadapan para awak media, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah menyampaikan, pada intinya Pemkot ingin mempermudah berbagai pelayanan administrasi ataupun perizinan bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua cukup di sini dan dilayani dengan sistem online," papar Arief di kantor BPMPTSP seperti dikutip dalam rilis, Selasa (28/02/2017).
Menurut Arief, Pemkot Tangerang akan senantiasa membangun office channeling dengan kecamatan serta kelurahan. Di mana setiap informasi ataupun data akan didistribusikan ke perangkat kerja yang ada di tiap wilayah, supaya masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus berbagai kebutuhan administrasinya.
Foto: Dok Pemkot Tangerang |
Seperti BPJS, yang tadinya perbaikan data harus di kantor BPJS, sekarang dapat dilakukan di kantor kecamatan. Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh dan antre.
"Intinya, Pemkot ingin mempermudah administrasi bagi masyarakat. Berkas-berkas yang harus banyak sekarang sudah dapat di-online-kan dan dibuat arsip digital. Masyarakat dapat mengerjakan dari rumah," terangnya.
Sebagai informasi, pelayanan Sabtu dan Minggu diberikan setengah hari. Namun ke depan, kalau sudah berjalan baik dan masyarakatnya banyak, bisa diperpanjang dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Seperti diketahui, Kota Tangerang sebagai daerah industri dan bisnis, masyarakatnya pada hari biasa sibuk bekerja dan harus cuti serta izin kerja untuk mengurus masalah administrasi atau perizinan. Dengan adanya pelayanan pada Sabtu dan Minggu, masyarakat yang tidak bisa mengurus administrasi pada hari kerja tetap bisa mengurus kebutuhan administrasi.
Kantor pelayanan ini juga akan melayani semua urusan pelayanan selama tujuh hari dalam seminggu kecuali hari besar. Mulai hari ini juga, pemohon izin usaha tak perlu repot-repot harus mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (SIUP dan TDP) ke kantor, cukup menunggu kiriman dari PT Pos Indonesia karena Pemkot telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Jadi dari pembuatan sampai penyerahan tidak perlu datang ke BPMPTSP, cukup duduk manis di rumah. Pemohon tinggal daftar via online dari kantor atau rumah dan menunggu jadi SIUP dan TDP di rumah atau kantor. (ega/nwy)












































Foto: Dok Pemkot Tangerang