Seusai pembacaan putusan sanksi, Ketua MKH Maradaman Harahap memberikan kesempatan kepada Napitupulu untuk berbicara. Pria yang dinas di PT Pekanbaru itu pun meluapkan emosi dan kekesalan dalam persidangan.
"Saya yakin MKH ini ada yang punya nuraninya bicara. Tapi dengan putusan diberhentikan, saya tidak terima. Saya akan mengajukan upaya hukum," ujar Napitupulu dengan nada tinggi dalam persidangan MKH di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini bukan hakim bodoh, Pak. Bisa dites! Kenapa bisa diputus dengan laporan abal-abal? Dari tadi saya ikuti di pertimbangan hukum, tidak ada tercantum apa alasan si pelapor melaporkan saya ke KY," seru Napitulu dengan emosional.
Napitupulu menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa atas putusan MKH. Sebab, putusan itu telah membuat anak-anaknya yang sedang kuliah jadi telantar.
"Siapa yang bertanggung jawab terhadap kuliah anak saya? Saya akan mengajukan banding. Mohon kepada tim pembela saya, ajukan itu (banding). Saya tidak terima putusan ini. Masak laporan abal-abal seperti itu ditangani," paparnya.
Selama persidangan, keluarga Napitupulu ikut menyaksikan jalannya sidang Napitupulu. Setelah Napitupulu diputuskan sanksi pemberhentian dengan hormat, keluarganya hanya bisa menangis tersedu-sedu di bangku pengunjung sidang.
"Lihat anak saya di belakang, Pak, nangis semua itu. Di mana keadilan," teriak Napitupulu.
Hakim tinggi Pangeran Napitupulu diberhentikan karena terbukti menjadi 'markus' (makelar kasus) dalam perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Napitupulu merupakan hakim tinggi pada PT Pekanbaru. Sebelumnya, ia bertugas di PT Jambi dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.
Namun dia terseret kasus etik karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa suami pelapor, yakni Libert Sirait, dan adik iparnya, Leorencius Horas Sirait. (edo/rvk)











































