Sambil Menangis, Terdakwa Pembunuh Polisi Kuta Bacakan Pleidoi

Sambil Menangis, Terdakwa Pembunuh Polisi Kuta Bacakan Pleidoi

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 19:23 WIB
Terdakwa pembunuhan polisi di Kuta (David/detikcom)
Denpasar - Warga negara Australia, Sara Connor, membacakan pembelaannya atau pleidoi di meja hijau. Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena didakwa turut serta bersama David Taylor membunuh polisi di Pantai Kuta.

Pantauan detikcom dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Jenderal Soedirman, Denpasar, Bali, Selasa (28/2/2017) petang, kuasa hukum Sara, Erwin Siregar, membacakan pleidoi lebih dahulu. Erwin membacakan pleidoi dalam konteks yudisial dengan cara mengkritik dakwaan JPU AA Ngurah Jayalantara.

Setelah membacakan pleidoi konteks yudisial setebal ratusan halaman tersebut, giliran Sara membacakan pleidoi yang ditulisnya sendiri. Ketua majelis hakim Made Pasek mempersilakan Sara membacakan pembelaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin menyampaikan belasungkawa terdalam dan kesedihan untuk keluarga korban serta masyarakat Bali dan Indonesia. Juga untuk keluarga saya, khususnya anak-anak saya dan siapa saja yang terkena dampak dari tragedi mengerikan ini. Mereka telah dan selalu dalam doaku," kata Sara dalam persidangan.

Kemudian Sara menyampaikan alasan-alasannya terkait peristiwa pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016. Alasannya tak langsung ke kantor polisi tapi konsulat dan tak melarikan diri ke negara lain dengan paspor Italia yang dimilikinya dengan nama belakang berbeda.

Ia juga mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya kooperatif selama penyidikan dan tidak memiliki niat membunuh siapa pun. Namun, ketika ia menyinggung anak-anaknya, Sara berhenti beberapa detik, air matanya tak terbendung, tisu di tangan pun diusapkan ke pipinya.

"Saya seorang pekerja keras dan pengasuh tunggal dua anak yang saya cintai lebih dari apa pun. Mereka merindukan saya dan menunggu saya. Saya pengasuh satu-satunya mereka," ucap Sara sambil terisak.

"Jika ini adalah rencana Tuhan untuk hidup saya, untuk menghukum saya dengan keras, dan memisahkan saya dengan anak-anak, maka saya berharap Tuhan memberi anak-anak saya kekuatan untuk menghadapi ini," tambah Sara.

Setelah membacakan pleidoi, Sara tampak lemas. Ia menyeka air mata yang menggenangi dua matanya dengan tisu. Kemudian kuasa hukumnya menyerahkan salinan pleidoi kepada majelis hakim dan JPU bersama booklet testimoni 28 sahabat dan keluarga Sara di Australia.

"Dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2017 dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU," kata Made Pasek menutup persidangan. (vid/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads