Rano-Embay Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada Banten ke MK

Rano-Embay Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada Banten ke MK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 18:36 WIB
Rano-Embay Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada Banten ke MK
Rano dan Embay (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta - Pasangan calon nomor urut 2 di Pilgub Banten 2017 Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Di Pilgub Banten, Rano-Embay kalah 89.890 suara dari Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang," kata Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/2/2017).

Baca Juga: KPU Banten: Wahidin-Andika 50,95%, Rano-Embay 49,05%

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran gugatan dilakukan di gedung MK sore tadi pukul 16.17 WIB. Sebelumnya, pleno KPU Banten menyatakan Wahidin-Andika mendapatkan total 2.411.213 suara di pilkada 15 Februari 2017. Sedangkan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara. Dari hasil tersebut, persentase suara untuk Wahidin-Andika 50,95% dan Rano-Embay 49,05%. Selisih perolehan suara kedua paslon sebesar 89.890 suara.

Bukti pendaftaran gugatan Rano-Embay ke MK / Bukti pendaftaran gugatan Rano-Embay ke MK (Foto: Dok. Tim Rano-Embay)


Basarah mengatakan, dalam rapat pleno, KPU dan Bawaslu Banten tidak menggubris data dan fakta hukum yang diajukan saksi Rano-Embay soal dugaan kecurangan. Tim Rano-Embay menyoroti dugaan politik uang dan penggelembungan jumlah suara.

"Padahal data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon. Begitu pula di Kota Tangerang, KPUD maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan jumlah suara yang mencapai ribuan suara," papar Wasekjen PDIP ini.

Tim Rano-Embay juga menyoroti pemilih di luar surat keterangan yang mencapai 16 ribu pemilih. Hal-hal itu dinilai bisa berujung pada pemecatan penyelenggara pemilu yang terbukti curang.

Baca Juga: Unggul 89.890 Suara, Kubu Wahidin-Andika: Tidak Ada Kecurangan

Dalam rapat pleno, saksi Rano-Embay merasa diabaikan dan dianggap tidak berguna karena bukti-bukti yang diajukan ditolak. Oleh sebab itu, saksi Rano-Embay memilih melakukan walk out.

"Berangkat dari situasi tersebut, akhirnya Rano-Embay memutuskan untuk melanjutkannya ke MK, karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah merugikan hak konstitusional Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan pilgub di Banten," tegas Basarah.

Dia meyakini MK akan kredibel dalam memberikan keadilan di pilkada. Tim Rano-Embay sudah mengumpulkan bukti-bukti dan siap menjalani sidang. Mereka juga berharap MK memutuskan ada pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

"Kami berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu, maupun aparatur pemerintah daerah," tutup Basarah. (imk/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads