"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua MKH Maradaman Harahap dalam persidangan etik si gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Maradaman menyatakan dalam pertimbangan hukum, Napitupulu dianggap terbukti bersalah lantaran telah melanggar asas etika seorang hakim. Terkait suap Rp 1 miliar, majelis etik menyatakan hal itu tidak dapat dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, Maradaman juga meminta Ketua MA Hatta Ali memberhentikan sementara hakim Napitupulu. Pemberhentian sementara itu berlaku sejak dibacakan putusan oleh MKH.
"Memerintahkan kepada Ketua MA untuk memberhentikan sementara terhadap terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai diterbitkannya keputusan presiden," tutup Maradaman.
Napitupulu merupakan hakim tinggi pada PT Pekanbaru. Sebelumnya, ia bertugas di PT Jambi dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Napitupulu memecahkan rekor sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pengadilan itu dibentuk.
Namun dia terseret kasus etik karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa suami pelapor, yakni Libert Sirait, dan adik iparnya, Leorencius Horas Sirait. (ed/rvk)










































