KPK Konfirmasi Aset Wali Kota Madiun Nonaktif ke Istri dan Anak

KPK Konfirmasi Aset Wali Kota Madiun Nonaktif ke Istri dan Anak

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 18:12 WIB
KPK Konfirmasi Aset Wali Kota Madiun Nonaktif ke Istri dan Anak
Bambang Irianto ketika ditahan KPK. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Istri dan anak Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto dicecar penyidik KPK tentang perolehan aset-aset Bambang. Pemeriksaan itu untuk menyelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan pada Bambang.

"Ya, kita memang mendalami kapan perolehan aset tersebut. Karena ada informasi, ada tanah dan bangunan yang diatasnamakan anak dan istri, karena saksi yang diperiksa hari ini anak dan istri. Dan apakah yang bersangkutan tahu asal-usul uang untuk pembelian aset tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

"Ini penting untuk mendalami TPPU karena untuk pembuktian di persidangan nanti," imbuh Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua saksi itu adalah E Suliestyawati selaku istri Bambang dan Bonnie Laksamana selaku anak Bambang. Sebelum dikenai TPPU, Bambang awalnya dijerat menjadi tersangka terkait dengan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun pada periode 2009-2012. Kemudian Bambang juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut, dan terakhir Bambang dijerat dengan pasal TPPU.

KPK menyebut Bambang menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar. Duit gratifikasi itu diterima Bambang dari berbagai sumber.

"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI (Bambang Irianto) telah menerima dengan total sekitar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait dengan proyek honor perizinan dan sumber-sumber lain yang diduga tidak sah," kata Febri di kantornya, Senin (20/2).

Dari hasil gratifikasi tersebut, sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. KPK juga telah melakukan penyitaan uang yang tersebar di sejumlah rekening. Sejumlah rekening tersebut tersebar di Bank BTPN, Bank Jatim, dan Bank BTN.

Untuk kasus TPPU, KPK sudah menyita uang Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 atau sekitar Rp 1,1 miliar dari enam rekening. KPK juga menyita 6 bidang tanah dan 1 unit ruko terkait dengan indikasi TPPU tersebut. (irm/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads