"Ya, kita memang mendalami kapan perolehan aset tersebut. Karena ada informasi, ada tanah dan bangunan yang diatasnamakan anak dan istri, karena saksi yang diperiksa hari ini anak dan istri. Dan apakah yang bersangkutan tahu asal-usul uang untuk pembelian aset tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Ini penting untuk mendalami TPPU karena untuk pembuktian di persidangan nanti," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut Bambang menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar. Duit gratifikasi itu diterima Bambang dari berbagai sumber.
"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI (Bambang Irianto) telah menerima dengan total sekitar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait dengan proyek honor perizinan dan sumber-sumber lain yang diduga tidak sah," kata Febri di kantornya, Senin (20/2).
Dari hasil gratifikasi tersebut, sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. KPK juga telah melakukan penyitaan uang yang tersebar di sejumlah rekening. Sejumlah rekening tersebut tersebar di Bank BTPN, Bank Jatim, dan Bank BTN.
Untuk kasus TPPU, KPK sudah menyita uang Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 atau sekitar Rp 1,1 miliar dari enam rekening. KPK juga menyita 6 bidang tanah dan 1 unit ruko terkait dengan indikasi TPPU tersebut. (irm/dhn)











































