Pansel Hakim MK akan Soroti Gaya Hidup Calon Pengganti Patrialis

Pansel Hakim MK akan Soroti Gaya Hidup Calon Pengganti Patrialis

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 18:08 WIB
Pansel Hakim MK akan Soroti Gaya Hidup Calon Pengganti Patrialis
Pansel Calon Hakim MK (Jati/detikcom)
Jakarta - Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi bakal memproses para calon hakim konstitusi untuk dipilih sebagai pengganti Patrialis Akbar. Agar sosok yang dipilih benar-benar berintegritas, gaya hidup calon akan disoroti dan menjadi penilaian.

"Barangkali kita perhatikan nanti dari lifestyle seorang calon, bisa kita ketahui bagaimana kecenderungannya," kata anggota Pansel, Maruarar Siahaan, di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Gaya hidup yang berlebihan dan tak sebanding dengan pendapatan yang didapat secara legal tentu bakal menjadi nilai buruk. Pendapatan seorang calon juga bisa ditelusuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gaya hidupnya bisa diperhatikan, misalnya antara income dengan kebiasaan hidup, kan bisa terlihat itu," ujar Maruarar.

Rekam jejak calon akan dipastikan lewat data-data yang diperoleh dari KPK, PPATK, Polri, dan Badan Intelijen Negara. Komisi Yudisial juga bisa memberikan keterangan terkait rekam jejak calon hakim konstitusi.

Dulu, Patrialis dipilih dengan proses yang, dinilai Maruarar, tanpa seleksi seperti sekarang atau sebelumnya. Kini Pansel akan bekerja lebih baik.

"Kalau Pak Patrialis saya kira di masa lalu kan hampir tidak ada seleksinya. Kalau boleh dikatakan, apakah itu terburu-buru, saya tidak tahu," kata dia.

Soal calon dari latar belakang partai politik, Pansel tak akan menghalangi. Yang terpenting, mereka memenuhi syarat dan terbukti berintegritas prima.

"Kalau independensi itu bisa dilakukan oleh seorang dari parpol dan kompetensinya cukup, integritas tinggi, maka why not dia bersaing?" kata dia.

Pansel tak punya waktu lama untuk memproses para calon. Direncanakan sudah ada nama pasti sebagai hakim konstitusi yang baru pada 31 Maret nanti. Soalnya, MK juga harus menyidangkan sengketa pilkada.

"Ya, termasuk itu (sengketa pilkada). Karena kalau posisinya delapan orang, kalau misalnya ada yang berhalangan, bagaimana bisa jalan?" ujarnya. (dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads