"Sudah (lama)," ujarnya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi ini menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam. Ketika diberondong pertanyaan perihal pemeriksaannya, Soetikno tak banyak berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, sebenarnya Soetikno pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu, KPK menyebut Soetikno sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. KPK juga menyatakan PT Garuda Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini karena merupakan perkara individual. (irm/dhn)











































