Hakim Napitupulu Disebut Minta Uang Rp 1 M untuk Bebaskan Terdakwa

Hakim Napitupulu Disebut Minta Uang Rp 1 M untuk Bebaskan Terdakwa

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 15:48 WIB
Hakim Napitupulu Disebut Minta Uang Rp 1 M untuk Bebaskan Terdakwa
Foto: Hakim Pangeran Napitupulu sidang MKH (Edo-detikcom)
Jakarta - Pelapor dugaan kasus suap Rp 1 miliar, Haika Siregar mengaku diminta uang oleh hakim terlapor Pangeran Napitupulu. Uang itu diberikan untuk membantu proses hukum suami terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Medan.

Dalam pemeriksaan oleh majelis kehormatan hakim (MKH), pelapor Haika Siregar membeberkan kronologi pemberian suap terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Libert Sirait dan Leorencius Horas Sirait. Dirinya mengaku berikan uang atas perintah Pangeran Napitupulu.

Haika mengatakan uang Rp 1 miliar tersebut diberikan secara bertahap kepada Pangeran Napitupulu. Uang tersebut ada yang dibawa tunai serta ditransfer ke rekening istri hakim terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rincian ada Rp 50 juta, Rp 150 juta, Rp 350 juta serta Rp 500 juta, total semua Rp 1 miliar diberikan satu hari, hanya semua waktunya berbeda jam saja," ujar pelapor Haika Siregar dalam sidang etik terbuka di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, Selasa (28/2/2017).

Anggota majelis MKH Margono pun mempertanyakan insiatif pemberian uang yang diberikan kepada Pangeran Napitupulu. Sebab Margono ingin tahu pangkal mula dari laporan perkara yang dilaporkan ke KY.

"Pangeran Napitpulu Yang Mulia," jawab singkat Haikal.

Margono pun meminta Haika untuk bercerita asa mula permintaan uang dari hakim terlapor. Terlebih uang yang diberikan itu untuk menangani perkara pembunuhan suami pelapor.

"Sebelumnya sudah ke LP, kebetulan ade ipar Pangeran Napitupulu sama-sama dengan ditahan suami saya. Ade ipar saya bilang pada saat pembacaan tuntutan nanti akan ada turun abang ipar saya hakim PN Buntok nanti dia ngurus," kata Haika.

Haika pun menceritakan kalau Pangeran Napitupulu berjanji memberikan bantuan lobi-lobi kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat. Suami pelapor dijanjikan bebas oleh hakim terlapor.

"Boleh saya urus, tuntutan ini 20 tahun," ucap Haikal menirukan percakapan Pangeran Napitupulu.

"Pernah dilakukan konfrontasi? keterangan yang ada di konfrontasi sudah di bap apa isi masih tetap?" tanya Margono.

"Pernah Yang Mulia, masih tetap Yang Mulia," jawab Haikal.

Margono pun mengatakan kalau keterangannya yang dibuat BAP oleh KY dibantah oleh Pangeran Napitpulu. Bahkan hakim terlapor tidak mengakui perbuatannya.

"Bisa aja itu, nama bela diri tapi bukti saya ada, saksi ada. (tidak diakui Pangeran Napitupulu) tetapi ada bukti dan saksinya," pungkasnya.

Usai pembelaan dari tim pembela Pangeran Napitupulu, Majelis hakim juga meminta keterangan dari pelapor Haika Siregar dan saksi Romson Simaremare. Hingga berita ini diturunkan majelis hakim menskors sidang untuk pembacaan putusan.

Napitupulu merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sebelumnya, ia bertugas di PT Jambi dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan. Napitupulu memecahkan rekor sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pengadilan itu dibentuk.

Namun dia terseret kasus etik karena diduga menerima suap Rp 1 miliar di kasus pembunuhan dengan terdakwa suami pelapor yakni Libert Sirait dan adik iparnya Leorencius Horas Sirait (ed/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads