Sidang digelar di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). Sidang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan berakhir pukul 14.10 WIB.
Setelah menjalani sidang, Ahok tidak menyampaikan keterangan apa-apa. Salah seorang staf Ahok mengatakan Ahok kembali ke Balai Kota.
Dalam persidangan tadi, ahli pertama yang memberikan keterangan adalah ahli agama Islam yang merupakan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Rizieq dalam kesaksiannya menyebut Ahok menggunakan Al-Maidah ayat 51 sebagai alat penistaan agama.
Ahli kedua adalah ahli pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan. Abdul Choir berasal dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI.
Penasihat hukum Ahok menolak mengajukan pertanyaan, baik kepada Rizieq maupun Abdul Choir. Keduanya dianggap punya conflict of interest.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/3) mendatang. (rna/dhn)