AM, Pria yang Ngamuk dan Rusak Mobil Dishub Dilaporkan ke Polisi

AM, Pria yang Ngamuk dan Rusak Mobil Dishub Dilaporkan ke Polisi

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 14:49 WIB
AM, Pria yang Ngamuk dan Rusak Mobil Dishub Dilaporkan ke Polisi
Foto: Kanavino Ahmad Rizqo
Jakarta - Gara-gara tidak terima dengan besaran jumlah denda, seorang pria berinisal AM (32) ngamuk dan merusak mobil derek milik Sudin Perhubungan Jaksel. AM pun dipolisikan.

Pelaporan dilakukan oleh Sudin Dishub Jaksel pada Senin (27/2) kemarin. Laporan dilakukan di Polres Jaksel.

"Sudah kemarin. Kami sekarang menyerahkan ke polisi," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto dalam perbincangan kepada detikcom, Selasa (28/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chris mengatakan, kerugian yang dialami Sudin Perhubungan Jaksel mencapai jutaan rupiah. Kerugian itu bersumber dari dua buah mobil operasional yang dirusak oleh AM.

"Jadi kan ada dua mobil, yang kena kaca depan dan samping. Ya itu kerugiannnya dari situ," ujar Chris.

Pelaporan ini, kata Chris, dilakukan semata-mata untuk mengikuti aturan yang berlaku. Karena ada kerugian yang dialami instansi, maka harus ada pertanggungjawaban oleh pihak perusak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kami mengetahui bahwa denda Rp 500 ribu itu berat. Tapi itu kan Perda-nya. Dan kami sudah memberitahu kepada orang itu bahwa kalau mobilnya ditinggal maka akan ada kelipatan denda per harinya," ujar Chris.

Diberitakan sebelumnya, AM merusak dua mobil karena tidak menerima harus membayar denda jutaan rupiah untuk menebus mobilnya yang diderek oleh pihak Dishub. Kejadian ini bermula dari mobil Toyota Kijang Innova B-1162-SRO milik AM tersebut diderek di daerah Kuningan karena parkir di area yang dilarang.

Baca Juga: Aksi AM Rusak Mobil Dishub karena Emoh Bayar Denda Rp 2,5 Juta
https://news.detik.com/berita/3433716/aksi-am-rusak-mobil-dishub-karena-emoh-bayar-denda-rp-25-juta

Akhirnya, mobil tersebut diderek Dishub Jaksel, lalu AM datang karena merasa tak bersalah dan meminta mobilnya dikembalikan. Saat itu AM menolak membayar denda dan akhirnya denda tersebut membengkak menjadi Rp 2,5 juta.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads