Pelaporan dilakukan oleh Sudin Dishub Jaksel pada Senin (27/2) kemarin. Laporan dilakukan di Polres Jaksel.
"Sudah kemarin. Kami sekarang menyerahkan ke polisi," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto dalam perbincangan kepada detikcom, Selasa (28/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kan ada dua mobil, yang kena kaca depan dan samping. Ya itu kerugiannnya dari situ," ujar Chris.
Pelaporan ini, kata Chris, dilakukan semata-mata untuk mengikuti aturan yang berlaku. Karena ada kerugian yang dialami instansi, maka harus ada pertanggungjawaban oleh pihak perusak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kami mengetahui bahwa denda Rp 500 ribu itu berat. Tapi itu kan Perda-nya. Dan kami sudah memberitahu kepada orang itu bahwa kalau mobilnya ditinggal maka akan ada kelipatan denda per harinya," ujar Chris.
Diberitakan sebelumnya, AM merusak dua mobil karena tidak menerima harus membayar denda jutaan rupiah untuk menebus mobilnya yang diderek oleh pihak Dishub. Kejadian ini bermula dari mobil Toyota Kijang Innova B-1162-SRO milik AM tersebut diderek di daerah Kuningan karena parkir di area yang dilarang.
Baca Juga: Aksi AM Rusak Mobil Dishub karena Emoh Bayar Denda Rp 2,5 Juta
https://news.detik.com/berita/3433716/aksi-am-rusak-mobil-dishub-karena-emoh-bayar-denda-rp-25-juta
Akhirnya, mobil tersebut diderek Dishub Jaksel, lalu AM datang karena merasa tak bersalah dan meminta mobilnya dikembalikan. Saat itu AM menolak membayar denda dan akhirnya denda tersebut membengkak menjadi Rp 2,5 juta.
(fjp/fjp)











































