Hakim Napitupulu Bantah Disuap Rp 1 Miliar di Kasus Pembunuhan

Hakim Napitupulu Bantah Disuap Rp 1 Miliar di Kasus Pembunuhan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 14:28 WIB
Hakim Napitupulu Bantah Disuap Rp 1 Miliar di Kasus Pembunuhan
Hakim Pangeran Napitupulu (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Tim pembela hakim terlapor dugaan suap Rp 1 M, Displin F Manao membantah hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Pangeran Napitupulu terima uang atau berikan janji palsu. Dalam pembelaan pihaknya meminta Majelis Hakim Kehormatan (MKH) menyatakan kliennya tidak bersalah dari dugaan pelanggaran kode etik pemberhentian tidak hormat.

Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis Maradaman Harahap. Majelis memberikan kesempatan untuk Pangeran Napitupulu bacakan pembelaan.

"Dari saya sudah cukup dan saya serahkan kepada tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)," kata hakim Pangeran yang kini dinas di PT Pekanbaru, di Gedung MA, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembelaan yang dibacakan Disiplin F Manao membantah kalau kliennya terima suap atau berikan janji palsu kepada pelapor. Adapun pertemuan hakim Napitulu di lepas dengan suami terlapor hanya berikan semangat dan dukungan moral.

"Tidak ada janji-janji atau pemberian uang kepada terlapor. Jangankan terima uang tidak pernah. Sedang keterangan terlapor berikan suap atau serahkan suap merupakan tanggung jawab pelapor sendiri tidak ada sangkut paut terlapor," kata Displin.

Selain itu dalam pemeriksaan kliennya tidak dilakukan oleh komisioner KY. Sementara dugaan suap ini baru dilaporkan oleh Haika Siregar ke KY, telah lama dari peristiwa dugaan suap Pangeran Napitupulu.

"Bahwa laporan telah kadaluarsa, sehingga bersifat hukum tidak dapat dilanjutkan. Karena pemeriksaan saksi oleh tim ahli, bukan komisoner KY. Bahwa laporan tersebut dilaporkan Haikal sudah 5 tahun, sehingga harus dinyatakan kadaluarsa atau tidak sah," paparnya.

Displin pun meminta majelis etik untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dari sidang etik MKH. Oleh karena Pangeran Napitupu dinyatakan tidak bersalah dari dugaan pelanggaran pemberhentian tidak hormat.

"Menyatakan laporan Pangeran Napitulu tidak layak di tindak lanjuti, menyatakan laporan Pangeran Napitupulu tidak sah dan batal demi hukum dan membebaskan terlapor dari dugaan pelanggaran kode etik," pungkas Displin.

Usai pembelaan dari tim pembela Pangeran Napitupulu, Majelis etik juga meminta keterangan dari pelapor Haika Siregar dan saksi Romson Simaremare. Hingga berita ini diturunkan majelis hakim menskors sidang untuk pembacaan putusan.

Napitupulu merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sebelumnya, ia bertugas di PT Jambi dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan. Napitupulu memecahkan rekor sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pengadilan itu dibentuk.

Namun dia terseret kasus etik karena diduga menerima suap Rp 1 miliar di kasus pembunuhan. (ed/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads