"Korban di antaranya 12 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka masih di bawah umur," ujar Kapolsek Cakung Kompol Sukatma saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/2/2017).
Perbuatan asusila Zaky yang juga penjaga warnet berlangsung sejak satu tahun terakhir. Setiap beraksi dia selalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan bermain warnet gratis. Tak hanya itu, Zaky juga mengancam kepada korban agar tidak melapor ke orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat Zaky terungkap setelah orang tua dari salah satu korban curiga terhadap perilaku anaknya. Usai diinterogasi, salah satu korban pun mengakui telah dilecehkan oleh pelaku. Tak lama polisi melakukan penangkapan di sebuah warnet tempat pelaku bekerja.
Selanjutnya para korban beserta orang tuanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur yang diatur dalam pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini korban bersama orang tuanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur," kata Sukatma.
(dhn/rvk)











































