"Akan dieksekusi segera," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dihubungi, Selasa (28/2/2017).
Febri mengatakan rencananya Irman akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung. Para tahanan KPK yang putusan hukumnya telah inkracht memang dieksekusi ke lapas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Senin (20/2), Irman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami-istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Suap diberikan terkait dengan jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Suap diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016.
Selain itu, majelis hakim memutus pencabutan hak politik Irman selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Pihak Irman juga mengaku tidak masalah dengan pencabutan hak politiknya itu. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini