Orang yang Pernah Daftar Jadi Hakim MK, Boleh Coba Lagi

Orang yang Pernah Daftar Jadi Hakim MK, Boleh Coba Lagi

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 13:50 WIB
Orang yang Pernah Daftar Jadi Hakim MK, Boleh Coba Lagi
Ketua Pansel MK Harjono (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu para tokoh berintegritas mendaftarkan diri menjadi pengganti Patrialis Akbar di kursi hakim konstitusi. Orang yang pernah gagal mengikuti seleksi calon hakim MK tak dilarang ikut seleksi lagi.

"Jangan jadi hambatan bagi mereka yang pernah mendaftar untuk mendaftar lagi pada kesempatan ini," kata Ketua Pansel Calon Hakim MK Harjono di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Kemarin, kata Harjono, sudah ada dua orang yang mendaftar sebagai calon hakim MK pengganti Patrialis. Mereka adalah Sugianto dan Franz Astani. Franz pernah mendaftar pada kesempatan sebelumnya dan kini mendaftar lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak menjadi penghalang apakah pernah atau belum mendaftar, sejauh memenuhi syarat," kata Harjono.

Syarat-syarat menjadi hakim MK antara lain harus bergelar doktor dengan pendidikan strata satu dari fakultas hukum. Calon juga harus berumur 47-60 tahun, dengan pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun. Dan tentu, harus berintegritas.

"(Penjaminan) integritas didapat dari tes kita, kita harap dari masukan-masukan dari lembaga-lembaga resmi, seperti PPATK, KPK, KY, Polri, dan BIN," kata Harjono. (dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads