"Jangan jadi hambatan bagi mereka yang pernah mendaftar untuk mendaftar lagi pada kesempatan ini," kata Ketua Pansel Calon Hakim MK Harjono di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Kemarin, kata Harjono, sudah ada dua orang yang mendaftar sebagai calon hakim MK pengganti Patrialis. Mereka adalah Sugianto dan Franz Astani. Franz pernah mendaftar pada kesempatan sebelumnya dan kini mendaftar lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat-syarat menjadi hakim MK antara lain harus bergelar doktor dengan pendidikan strata satu dari fakultas hukum. Calon juga harus berumur 47-60 tahun, dengan pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun. Dan tentu, harus berintegritas.
"(Penjaminan) integritas didapat dari tes kita, kita harap dari masukan-masukan dari lembaga-lembaga resmi, seperti PPATK, KPK, KY, Polri, dan BIN," kata Harjono. (dnu/rvk)











































