"Pasal 156a, khususnya huruf a, korbannya adalah agama. Bukan bersifat orang atau perorangan," kata Abdul Choir saat memberikan pendapat dalam sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Abdul menjelaskan, karena korbannya agama, tidak diperlukan adanya laporan dari orang yang bertindak sebagai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul juga ditanya mengenai perbedaan fatwa dan pendapat keagamaan. Menurut Abdul, pendapat keagamaan memiliki derajat yang lebih tinggi.
"Secara formil, pendapat keagamaan derajatnya lebih tinggi daripada fatwa karena diputuskan melalui 4 komisi. Ada komisi infokom, komisi pengkajian, komisi fatwa, dan komisi hukum perundang-undangan," tutur Abdul.
"Kalau fatwa itu diputuskan melalui satu komisi, yaitu komisi fatwa. Fatwa ditandatangani oleh ketua komisi. Sedangkan pendapat keagamaan ditandatangani oleh ketua dewan pimpinan pusat," jelasnya.
(rna/dhn)











































