Ahli Pidana MUI: Pasal 156a Korbannya Agama, Bukan Orang

Sidang Ahok

Ahli Pidana MUI: Pasal 156a Korbannya Agama, Bukan Orang

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 13:47 WIB
Ahli Pidana MUI: Pasal 156a Korbannya Agama, Bukan Orang
Ahok menjalani sidang. (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan pasal 156a huruf a KUHP. Menurut ahli pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan, pasal itu menyoroti korban sebagai agama, bukan orang.

"Pasal 156a, khususnya huruf a, korbannya adalah agama. Bukan bersifat orang atau perorangan," kata Abdul Choir saat memberikan pendapat dalam sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Abdul menjelaskan, karena korbannya agama, tidak diperlukan adanya laporan dari orang yang bertindak sebagai korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak memerlukan pelaporan dari orang yang merasa jadi korban dan harus ada korban. Karena subjek korban adalah agama itu sendiri. Jelas disebutkan 'terhadap agama'," ujar Abdul.

Abdul juga ditanya mengenai perbedaan fatwa dan pendapat keagamaan. Menurut Abdul, pendapat keagamaan memiliki derajat yang lebih tinggi.

"Secara formil, pendapat keagamaan derajatnya lebih tinggi daripada fatwa karena diputuskan melalui 4 komisi. Ada komisi infokom, komisi pengkajian, komisi fatwa, dan komisi hukum perundang-undangan," tutur Abdul.

"Kalau fatwa itu diputuskan melalui satu komisi, yaitu komisi fatwa. Fatwa ditandatangani oleh ketua komisi. Sedangkan pendapat keagamaan ditandatangani oleh ketua dewan pimpinan pusat," jelasnya.



(rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads