Jejak Hitam Tukang Bubur Yayat: Dari Teror Aceh Berakhir Bom Panci

Jejak Hitam Tukang Bubur Yayat: Dari Teror Aceh Berakhir Bom Panci

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 13:43 WIB
Jejak Hitam Tukang Bubur Yayat: Dari Teror Aceh Berakhir Bom Panci
Foto: Baban Gandapurnama
Jakarta - Yayat Cahdiyat (42) malang melintang bergabung dalam jaringan terorisme. Meski pernah 2 tahun dibui, tukang bubur ini tidak jera dan terakhir dia melakukan aksi teror bom panci di Bandung, ini rekam jejaknya:

Yayat awalnya meledakkan bom panci low explosive (berdaya ledak rendah) di Taman Pandawa lalu bersembunyi di Kantor Kelurahan Arjuna di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Februari 2017.

Dia enggan menyerahkan diri meskipun dikepung polisi. Yayat bahkan menantang Densus 88 untuk membebaskan rekan-rekannya yang ditahan. Baku tembak yang menegangkan terjadi antara Yayat dan polisi. Yayat dilumpuhkan dengan tembakan dan akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekam jejak Yayat lalu ditelusuri polisi. Usut punya usut, Yayat diketahui pernah mengikuti latihan militer di Aceh. Dia merupakan residivis yang divonis 3 tahun penjara pada tahun 2013 terkait kasus terorisme. Namun, pada tahun YC bebas pada tahun 2015 setelah menjalani dua tahun hukuman di Lapas Tangerang.

Pria asal Purwakarta ini tercatat sebagai warga Kampung Cukanggenteng, RT 3 RW 1, Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jabar. Ia menghuni sebuah rumah kontrakan di Bandung selama 1 tahun. Setelah menggeledah rumah Yayat selama 4 jam, polisi mengamankan barang bukti antara lain tiga buah dus dan panci besar.

Berikut rekam jejak teroris Yayat Cahdiyat:

Pagi-pagi Bawa Bungkusan Besar

Foto: Syahdan Alamsyah-detikcom
Yayat Cahdiyat (YC), pelaku peledakan bom panci di Bandung, terlihat oleh tetangga meninggalkan kontrakan di Kampung Ciharashas, Desa Sirnagalih, pada Minggu (26/2) menenteng bungkusan besar. Sore harinya, YC mengaku hendak pergi ke Purwakarta bersama istri dan dua anaknya.

"Minggu (26/2) sore kemarin, saya tanya mau ke mana, dia jawab katanya mau pulang ke Purwakarta. Cuma saya juga sempat lihat pada Minggu kemarin itu pagi-pagi sekali berangkat dari rumah bawa bungkusan besar. Saya pikir dia bawa mainan anak-anak untuk dijual. Cuma, tidak seperti biasanya dia berangkat subuh sekali, sorenya pulang langsung pergi lagi dengan istri dan dua anaknya," ujar Didin, warga RT 04, Kampung Ciharashas, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (27/2/2017).

Menurut Didin, YC sudah 4 bulan mengontrak rumah kediaman almarhumah ibunya. Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Arif Budiman sebelumnya menyebut YC 2 bulan mengontrak. Dalam keseharian, YC dan keluarga tertutup dari tetangga. "Anaknya yang paling besar berusia 12 tahunan, perempuan. Terus yang kecil laki-laki, 6 tahunan. Keluarga itu nggak berbaur. Warga sini manggil dia 'Amang'," lanjut dia.

Ledakkan Bom dan Ngumpet di Kelurahan

Foto: Istimewa
Setelah bom panci meledak, pelaku melarikan diri hingga akhirnya masuk ke kantor Kelurahan Arjuna.

"Diduga sebelum melarikan diri sempat meledakkan bom panci," kata Irjen Anton kepada wartawan di dekat kantor Kelurahan Arjuna, Bandung, Senin (27/2/2017).

Pelaku meledakkan bom panci di lapangan yang jaraknya sekitar 50 meter dari kantor Kelurahan Arjuna. "Low explosive," sebut Anton soal daya ledak bom panci itu.

Saat ini pengepungan masih berlangsung. Terdengar letusan tembakan dari lantai 2, yang diduga sebagai tempat pelaku bersembunyi. Warga di sekitar lokasi diminta menjauh.

Tantang Densus 88

Foto: Baban Gandapurnama
YC berteriak soal Densus 88 Antiteror. Ia menuntut agar teman-temannya dibebaskan oleh Densus 88.

"Info dari masyarakat, orang kelurahan, dia (pelaku) mengancam, kemudian meneriakkan, 'Saya nggak ada urusan dengan Anda. Saya urusannya dengan Densus 88'," ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul, menirukan pernyataan YC, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Pelaku bersembunyi di ruangan lantai 2 kantor kelurahan setelah meledakkan bom panci di Taman Pendawa, yang letaknya puluhan meter dari kantor kelurahan. YC sempat dikejar pelaku dan warga sebelum dikepung polisi.

Diduga YC melakukan aksinya untuk unjuk eksistensi dan meminta sejumlah tahanan Densus 88 dibebaskan. Saat ini Polri tengah menyelidiki identitas tahanan yang dimaksud YC.

"Kalimat itu jadi bahan utama untuk menggali yang bersangkutan siapa dan kita ketahui. Akhirnya kita pahami yang bersangkutan mantan napi kasus pelatihan militer di Aceh," kata Martinus.

Tewas Ditembak

Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Pelaku bom panci di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat berhasil dilumpuhkan. Pelaku diketahui berprofesi sebagai penjual bubur sumsum.

Sumber detikcom menyebutkan, pelaku tersebut berinisial YC alias AS yang lahir di Purwakarta. Pelaku berusia 42 tahun.

Berdasarkan salinan KTP pelaku, pelaku beralamat di Cukanggenteng, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kita tahu bahwa sekitar pukul 09.00 WIB tadi terjadi ledakan di lapangan Pandawa. Kita bersyukur tidak ada korban dari masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan seorang pelaku meledakkan bom panci low explosive (berdaya ledak rendah) di Taman Pandawa lalu bersembunyi di Kantor Kelurahan Arjuna.

"Bom panci low explosive diledakkan salah satu pelaku," kata Anton kepada wartawan di lokasi hari ini.

Kontrakan YC digeledah selanjutnya aparat Densus 88 Antiteror, Polres Cianjur, dan Brimob Polda Jabar sekitar pukul 13.30 WIB. Aparat melakukan penggeledahan selama 4 jam. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas membawa tiga dus dibungkus lakban dan sebuah panci berukuran besar serta rice cooker yang diduga terkait perakitan bom panci.

Pernah Divonis 2 Tahun

Foto: Avitia Nurmatari-detikcom
Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat menjelaskan, Yayat merupakan residivis yang divonis 3 tahun penjara pada tahun 2013 terkait kasus terorisme. Namun, pada tahun YC bebas pada tahun 2015 setelah menjalani dua tahun hukuman di Lapas Tangerang.

"Iya benar residivis dipenjara selama 2 tahun," ungkap Hanny saat dihubungi, Senin (27/2/2017).

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan Yayat pernah terlibat jaringan JAT. "Pelaku jaringan lama, dari JAT (Jamaah Ansharut Tauhid)," kata Kapolda.


Halaman 5 dari 6
(aan/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads