"Kami juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini karena karya seni ini telah melanggar norma kesusilaan, kepatutan, agama dan bila terbukti melanggar UU akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang ITE dan pasal 282 ayat 3 KUHP kesusilaan," ujar Yohana dalam keterangannya, Selasa (28/2/2017).
Yohana mengatakan, munculnya fenomena ini memungkinkan munculnya modus penjualan organ tubuh yang termasuk ke dalam bentuk perdagangan orang di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan pers dari Kementerian PPPA, karya seni yang didalangi oleh Natasha Gabriella Tontey ini, menampilkan makanan berbentuk tubuh bayi. Karya disuguhkan dalam suatu gelaran pameran di Footurama Jakarta pada bulan Januari 2017 kemarin.
Karya itu ramai diperbincangkan dengan tagar #makanmayit di Instagram. Beberapa foto yang diunggah memperlihatkan bentuk seperti bayi meringkuk dan otak. Ada pula wadah makanan berbentuk bayi.
Natasha belum berkomentar mengenai pernyataan Yohana ini. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini