Penelusuran itu dipimpin langsung oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal pada Senin (27/2) kemarin. Tim Kemlu bertemu langsung dengan Sri Rabitah di Lombok Utara.
"Pengakuan RS dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan oleh RSUD Mataram. RS juga memberikan pengakuan mengenai operasi yang dijalani tanpa ia ketahui alasannya dan tanpa persetujuannya di Qatar tahun 2014," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (28/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemlu telah meminta KBRI Doha untuk memintakan keterangan/klarifikasi awal dari RS di Doha dan dari pihak-pihak yang disebutkan oleh SR," ujar Iqbal.
Iqbal menyatakan, Sri berangkat ke Qatar tahun 2014. Keberangkatan Sri juga masuk dalam data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri BNP2TKI.
"SR berangkat ke Qatar tahun 2014. Keberangkatannya terekam dalam SISKOTKLN BNP2TKI. Dengan demikian yang bersangkutan berangkat menggunakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) resmi," ujar Iqbal.
Penjelasan Iqbal ini bertolak belakang dengan pengakuan Sri yang mengaku ke sana Qatar lewat jalur ilegal. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini