Sidang Ahok, Habib Rizieq: Andaikata Minta Maaf, Hukum Tetap Jalan

Sidang Ahok

Sidang Ahok, Habib Rizieq: Andaikata Minta Maaf, Hukum Tetap Jalan

Haris Fadhil, Rina Atriana - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 12:18 WIB
Sidang Ahok, Habib Rizieq: Andaikata Minta Maaf, Hukum Tetap Jalan
Foto: Hasan Al Habshy/detikcom
Jakarta -

Habib Rizieq Syihab menyebut proses hukum harus tetap berjalan bagi para penoda agama. Permohonan maaf tidak menghapus pidana.

"Andaikata si muslim atau nonmuslim sudah minta maaf, proses hukum tetap harus berjalan agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi masyarakat lain untuk tidak melakukannya," kata Rizieq memberikan pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penodaan agama, disebut Rizieq, haram dilakukan siapa pun. Bila pelaku penodaan agama adalah muslim, orang tersebut diminta bertobat.

"Kalau dia tidak mau bertobat, maka harus dihukum mati melalui peradilan atau mahkamah yang menggunakan hukum Islam. Kalau (penodaan agama) itu dilakukan oleh non-Islam, maka itu termasuk penodaan agama kalau yang bersangkutan itu melakukan penodaan agama dihukum sebagai kafir," sambung Rizieq.

Dalam sidang Ahok ke-12, Rizieq menegaskan penjelasan dari maksud ayat suci Alquran tidak bisa dilakukan sembarang orang. "Tapi dalam menjelaskan maksud dari suatu ayat itu ya yang merupakan ahli di bidang ini yaitu para ulama," ujarnya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 dilakukan saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Rizieq menyebut Ahok memang terang benderang bicara dalam konteks pilkada saat bertemu dengan warga. "Kata-kata 'nggak pilih saya' ini memperjelas omongan dalam konteks pilkada," tegas dia.



(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads