Kasus TPPU, KPK Periksa Istri dan Anak Wali Kota Madiun Nonaktif

Kasus TPPU, KPK Periksa Istri dan Anak Wali Kota Madiun Nonaktif

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 12:18 WIB
Kasus TPPU, KPK Periksa Istri dan Anak Wali Kota Madiun Nonaktif
Bambang Irianto ketika ditahan KPK (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil E Suliestyawati dan Bonnie Laksamana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Keduanya adalah istri dan anak Bambang.

"Iya (Suliestyawati dan Bonnie adalah istri dan anak Bambang). Dua orang tersebut memang diagendakan diperiksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka BI (Bambang Irianto) dalam kasus indikasi TPPU," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (28/2/2018).

Sebelum dikenai TPPU, Bambang awalnya dijerat menjadi tersangka terkait dengan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun pada periode 2009-2012. Kemudian Bambang juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut, dan terakhir Bambang dijerat dengan pasal TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menyebut Bambang menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar. Duit gratifikasi itu diterima Bambang dari berbagai sumber.

"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI (Bambang Irianto) telah menerima dengan total sekitar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait dengan proyek honor perizinan dan sumber-sumber lain yang diduga tidak sah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (20/2/2017).

Dari hasil gratifikasi tersebut, sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. KPK juga telah melakukan penyitaan uang yang tersebar di sejumlah rekening. Sejumlah rekening tersebut tersebar di Bank BTPN, Bank Jatim, dan Bank BTN.

Untuk kasus TPPU, KPK sudah menyita uang sebesar Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 atau sekitar Rp 1,1 miliar dari 6 rekening. KPK juga menyita 6 bidang tanah dan 1 unit ruko terkait dengan indikasi TPPU tersebut. (irm/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads