"Iya (Suliestyawati dan Bonnie adalah istri dan anak Bambang). Dua orang tersebut memang diagendakan diperiksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka BI (Bambang Irianto) dalam kasus indikasi TPPU," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (28/2/2018).
Sebelum dikenai TPPU, Bambang awalnya dijerat menjadi tersangka terkait dengan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun pada periode 2009-2012. Kemudian Bambang juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut, dan terakhir Bambang dijerat dengan pasal TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI (Bambang Irianto) telah menerima dengan total sekitar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait dengan proyek honor perizinan dan sumber-sumber lain yang diduga tidak sah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (20/2/2017).
Dari hasil gratifikasi tersebut, sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. KPK juga telah melakukan penyitaan uang yang tersebar di sejumlah rekening. Sejumlah rekening tersebut tersebar di Bank BTPN, Bank Jatim, dan Bank BTN.
Untuk kasus TPPU, KPK sudah menyita uang sebesar Rp 6,3 miliar dan USD 84.461 atau sekitar Rp 1,1 miliar dari 6 rekening. KPK juga menyita 6 bidang tanah dan 1 unit ruko terkait dengan indikasi TPPU tersebut. (irm/dhn)











































