Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, mengatakan, napi narkoba berinisal KHA ditangkap warga saat dugem bersama sipir berinisal YU. Mengetahui adanya napi yang berkeliaran, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Yang kita proses napi ini kok bisa keluar. Soal dia ditangkap di tempat dugem, itu polisi syariah yang tangani karena termasuk pelanggaran syariat," kata AKBP Hendri saat dihubungi detikcom dari Banda Aceh, Selasa (28/2/2017).
Penangkapan KHA dan YU saat dugem itu dilakukan beberapa waktu lalu. KHA merupakan napi narkoba yang divonis 16 tahun penjara. Sebelumnya, KHA mendekam di LP di Sumatera Utara dan sekitar empat bulan lalu dipindahkan ke LP Lhokseumawe. Ia baru menjalani hukuman sekitar satu tahun.
Saat ditangkap sekitar seminggu lalu, warga juga mengamankan enam wanita dan seorang pria di lokasi yang sama. Ketujuh warga sipil tersebut selanjutnya diserahkan ke polisi syariah Lhokseumawe. Sementara KHA dan sipir YU dikembalikan ke Lapas.
Menurut Kapolres, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus keluarnya napi tersebut. Saat ditangkap, kata Hendri, tidak ditemukan narkoba atau barang terlarang lainnya.
"Sekarang kasus keluarnya napi ini ditangani sama Polres," jelas Hendri. (aan/aan)











































