Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, mengatakan, napi narkoba berinisal KHA ditangkap warga saat dugem bersama sipir berinisal YU. Mengetahui adanya napi yang berkeliaran, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Yang kita proses napi ini kok bisa keluar. Soal dia ditangkap di tempat dugem, itu polisi syariah yang tangani karena termasuk pelanggaran syariat," kata AKBP Hendri saat dihubungi detikcom dari Banda Aceh, Selasa (28/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap sekitar seminggu lalu, warga juga mengamankan enam wanita dan seorang pria di lokasi yang sama. Ketujuh warga sipil tersebut selanjutnya diserahkan ke polisi syariah Lhokseumawe. Sementara KHA dan sipir YU dikembalikan ke Lapas.
Menurut Kapolres, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus keluarnya napi tersebut. Saat ditangkap, kata Hendri, tidak ditemukan narkoba atau barang terlarang lainnya.
"Sekarang kasus keluarnya napi ini ditangani sama Polres," jelas Hendri. (aan/aan)











































