Hakim Napitupulu yang Diduga Disuap Rp 1 Miliar Hadiri Sidang Etik

Hakim Napitupulu yang Diduga Disuap Rp 1 Miliar Hadiri Sidang Etik

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 12:07 WIB
Hakim Napitupulu yang Diduga Disuap Rp 1 Miliar Hadiri Sidang Etik
Hakim Pangeran Napitupulu jalani sidang etik pertama beberapa waktu lalu (Foto: ari saputra)
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Maradaman Harahap kembali membuka sidang etik hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Pangeran Napitupulu (60). Sidang kembali setelah dokter menyatakan kondisi hakim tersebut sehat.

Sidang yang dihadiri hakim terduga Pangeran Napitupulu dan tim kuasa hukum dari IKAHI dinyatakan terbuka untuk umum oleh majelis hakim. Duduk sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Maradaman Harahap.

"Kami perintahkan tim kuasa hukum untuk memanggil hakim terduga untuk masuki ruangan sidang," ujar Ketua Majelis Hakim, Maradaman Harahap dalam persidangan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Maradaman Harahap kembali membuka sidang etik hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Pangeran Napitupulu (60). Sidang kembali setelah dokter menyatakan kondisi hakim tersebut sehat.  Sidang yang dihadiri hakim terduga Pangeran Napitupulu dan tim kuasa hukum dari IKAHI dinyatakan terbuka untuk umum oleh majelis hakim. Duduk sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Maradaman Harahap.  Hakim Pangeran jalani sidang


Mendengar panggilan dari majelis hakim MKH, Pangeran Napitupulu yang mengenakan baju safari warna hitam dan celana hitam masuk ke ruangan sidang. Napitupulu pun berjalan dengan langkah tertatih-tatih dan dibantu pegawai MA.

"Saudara dalam kondisi sehat? Karena dalam perkembangan yang lalu sidang di tunda karena saudara tidak sehat, bagaimana kesehatan?" kata Maradaman.

"Sehat Yang Mulia, hasil pemeriksaan dokter, puji Tuhan saya tidak jadi dioperasi, tapi dari diagnosa dokter ada urat-urat kecil yang bengkak tersumbat. Jadi itu dibantu obat cukup," jawab Napitulu

Maradaman pun sempat menpertanyakan surat keterangan dokter kepada Napitupulu.

"Yang intinya diagnosa saudara stabil dan dapat anjuran sudah bisa melakukan aktivitas. Apakah saudara sudah bisa jalankan aktivitas sebagai hakim tinggi ?," tanya Maradaman.

"Sudah Yang Mulia sudah dua minggu," tutup Napitupulu

Usai tanya jawab itu, sidang etik itu dilanjutkan dengan membacakan kasus yang diadukan kepada pelapor.

Napitupulu merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sebelumnya, ia bertugas di PT Jambi dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan. Napitupulu memecahkan rekor sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pengadilan itu dibentuk.

Namun dia terseret kasus etik karena diduga menerima suap Rp 1 miliar di kasus pembunuhan. (edo/rvk)


Berita Terkait