"Tidak ada," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).
Rizieq dalam persidangan menyebut Ahok telah menodai agama karena menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok disebut Rizieq juga menempatkan Surat Al-Maidah sebagai alat kebohongan dalam konteks kepentingan pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuansa politik saat Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, menurut Rizieq, sangat terang benderang. Ahok, menurutnya, menyelipkan kata-kata terkait dengan pemilihan kepala daerah.
"Kata-kata 'nggak pilih saya' ini memperjelas omongan dalam konteks pilkada," sebutnya.
Dalam sidang, Rizieq juga menyebut dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok sebelum kasus pidato di Kepulauan Seribu masuk ke proses hukum. Ahok, kata Rizieq, kerap menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
"Ada lagi rekaman pernyataan terdakwa dalam rapat Pemprov DKI Jakarta yang lagi heboh sekarang di tengah masyarakat dengan lelucon, yaitu mengusulkan membuat Wi-Fi milik Pemprov DKI bernama 'Al-Maidah' dengan password 'kafir'," sambungnya.
Pada saat sidang dibuka sekitar pukul 09.10 WIB, tim pengacara Ahok memang mengajukan keberatan atas dipilihnya Rizieq sebagai ahli yang didengarkan keterangannya dalam persidangan. Tapi protes ini dimentahkan tim jaksa.
"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat.
Humphrey juga membahas status tersangka Rizieq serta sejumlah laporan dugaan pidana terhadap Rizieq. "Sepanjang yang kami ketahui, ada 3 laporan," sebut Humprey hingga akhirnya majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
(fdn/erd)











































