"Ya siapa saja boleh (menjelaskan tentang ayat Alquran). Tapi dalam menjelaskan maksud dari suatu ayat itu ya yang merupakan ahli di bidang ini yaitu para ulama," ucap Rizieq dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Siapa pun berhak, artinya menyampaikan ayat Alquran meskipun satu ayat?" tanya hakim menimpali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dengan catatan, dia paham artinya. Maksudnya, karena nanti kalau tidak paham bisa terjadi penyelewengan dan bisa terjadi penodaan agama," ujarnya.
Hakim lalu bertanya kepada Rizieq bahwa tidak semua orang tua muslim adalah ulama dan bagaimana kewajiban orang tua untuk mengajarkan agama kepada anaknya. Rizieq mengatakan orang tua itu bisa mengajarkan anaknya melalui pondok pesantren.
"Walaupun tidak mengerti agama ya bisa saja mengirimkan kepada para guru di pondok pesantren, madrasah, atau mengundang guru privat untuk mengajarkan agama kepadanya," kata Rizieq.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini