"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (28/2/2017).
Soetikno disebut sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Dalam kasus itu, sebenarnya Soetikno pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu, KPK menyebut Soetikno sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan, Soetikno telah hadir dan tampak duduk di ruang tunggu lobi KPK. Sebelumnya, pada pemeriksaan minggu lalu, Soetikno menolak berkomentar.
"Tanyakan kepada penyidik saja, ya," kata Soetikno sambil meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun. KPK juga menyatakan PT Garuda Indonesia tidak terlibat dalam kasus ini karena merupakan perkara individual. (irm/dhn)











































