"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat, saat sidang dimulai di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Humphrey juga membahas status tersangka Rizieq serta sejumlah laporan dugaan pidana terhadap Rizieq. "Sepanjang yang kami ketahui, ada 3 laporan," ujar Humphrey.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq, setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasehat hukum," tutur jaksa.
Majelis hakim memutuskan keterangan Rizieq tetap bisa didengarkan. Keberatan penasihat hukum ditolak. Sidang Ahok dibuka sekitar pukul 09.10 WIB.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP. (HSF/fdn)











































