"Kalau KPK ingin menangani semua korupsi, tentu ada konsekuensinya, di mana KPK harus buat perwakilan di daerah itu, juga artinya mereka harus ambil alih peran yang dimainkan oleh penegak hukum lain," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/2/2017).
Dalam beberapa hal, Adnan mengatakan publik sudah merasa 'frustrasi' karena keberadaan penegak hukum yang tidak maksimal dalam memberantas korupsi di daerah, terutama dalam penindakan. Bagian inilah yang membuat masyarakat berharap kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini kan implikasinya berat dengan KPK karena kita tidak tahu apakah momentum adanya permintaan KPK justru dimanfaatkan sesuai kepentingan politik partai. Jangan-jangan apa yang diminta tidak diberi tapi justru undang-undangnya direvisi sesuai kemauan partai politik. Ini saya kira berbahaya, meminta kewenangan tambahan dengan konsekuensi merevisi UU KPK juga membuka peluang untuk upaya pelemahan terhadap KPK," jelasnya.
Untuk itu, Adnan menyarankan KPK fokus terlebih dahulu terhadap apa yang sudah dicapai saat ini. Terutama, KPK harus mengevaluasi kasus-kasus korupsi yang sudah bergulir di pengadilan.
"Pimpinan KPK mending fokus memperbaiki internal KPK dululah. Satu, misalnya, mengevaluasi kenapa ada kasus yang mulai dibebaskan, kemarin kan Bupati Rokan Hulu dibebaskan pengadilan," ujar Adnan.
Tak hanya itu, menurut Adnan, KPK juga harus lebih profesional, dalam arti penyelidik dan penyidik yang dipilih benar-benar independen, bukan berasal dari institusi penegak hukum lain. Ini untuk mencegah adanya dualisme.
Sejauh ini KPK juga cukup 'kedodoran' karena, menurut tren korupsi hasil kajian ICW pada 2016, ada lebih dari 1.000 tersangka korupsi yang separuhnya berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Ini menjadi catatan penting bagi KPK yang masih sering kebobolan di sektor barang dan jasa.
"KPK harus lebih fokus jangan sampai janji-janji, nuntut ini-itu tapi ketika diberikan juga tidak berfungsi secara maksimal. Selama bisa memaksimalkan fungsi yang sekarang sudah cukup memadai kok untuk mengurangi korupsi kita," tambahnya.
Adnan juga menyarankan KPK tidak berpikir menangani semua hal karena, menurut desainnya pun, KPK memang tidak diperuntukkan buat menangani semua hal.
"Jadi fokus memperbaiki kelembagaan KPK saja dulu bagaimana korupsi kolusi diperbaiki," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku kesulitan membidik pelaku tindak pidana korupsi di daerah. Menurutnya, hal tersebut disebabkan kendala regulasi tentang penyelenggara negara.
"Kami masih mengalami banyak kendala, hari ini kewenangan KPK hanya menangani korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan penyelenggara di daerah itu hanya bupati dan DPRD," kata Agus, Senin (27/2). (nth/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini