"Tahun 2016, kalau tidak salah, ada 43 kasus yang belum selesai. Targetnya 2016 selesai semua. Ternyata tidak tercapai. Rencananya 2017, semua kasus ini harus diselesaikan," ujar Basaria saat menjadi pembicara dalam seminar nasional 'Membangun Gerakan Antikorupsi di Kampus' yang digelar di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Senin (27/2/2017).
Basaria menegaskan tidak ingin membuat orang terlalu lama menyandang status tersangka. Sebenarnya, Basaria melanjutkan, hal itu juga tidak perlu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun status tersangka KPK yang relatif lama bukan tanpa alasan. Ada syarat penghitungan kerugian negara yang harus dipenuhi sebelum kasus korupsi dilimpahkan ke persidangan.
"Tapi yang jadi lama adalah penghitungan kerugian negara. Kita tunggu dari pihak berwenang. Penghitungan kerugian negara harus benar-benar dilakukan pihak yang berwenang. Biasanya, kalau ada (hasil penghitungan), dia (tersangka) akan cepat selesai untuk disidangkan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Basaria juga sempat bercerita tentang bagaimana dirinya sebagai pensiunan Polri yang kini bertugas di KPK. Untuk membenahi Polri, Basaria memiliki cara sendiri.
Dia mengaku selalu menyempatkan diri mampir ke Polda setiap melakukan kunjungan ke daerah. Basaria juga yakin, saat ini statusnya sebagai pensiunan polisi akan membawa keuntungan dalam komunikasi dengan pihak kepolisian.
"Saya datang ke provinsi-provinsi, mampir mengumpulkan pejabat polda dan jaksa. Paling tidak, kalau saya yang bicara tidak ada ketersinggungan. Contoh, kalau saya marah, mereka tidak akan marah, karena saya sama-sama dari sana. Mungkin, mungkin lo ya, kalau bukan dari sana (Polri), mereka akan marah. Bagaimanapun, puluhan tahun saya di sana, tahu buruk dan jelek, baik dan bagusnya. Jangan berikan cap. Satu jelek lalu jelek semua, tidak akan jadi-jadi (perbaikan)," ulasnya. (sip/rna)










































