Klarifikasi Laporan ACTA, Bawaslu DKI Panggil Ahok Selasa Besok

Klarifikasi Laporan ACTA, Bawaslu DKI Panggil Ahok Selasa Besok

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 21:25 WIB
Klarifikasi Laporan ACTA, Bawaslu DKI Panggil Ahok Selasa Besok
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta M Jufri (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bawaslu DKI Jakarta terkait pernyataan yang disampaikan setelah meninjau velodrom, Pulomas, Jakarta Timur. Setelah mengklarifikasi ACTA selaku pelapor, Bawaslu DKI rencananya akan memanggil pihak terkait lainnya.

"Yang baru diklarifikasi baru pelapor. Kami akan mengklarifikasi lagi kepada pihak-pihak terkait atas pelaporan itu," kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di kantornya, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/2/2017).

Jufri menjelaskan pihak terkait yang dia maksud adalah Ahok selaku terlapor dan saksi-saksi lainnya, yaitu panitia acara dan protokoler Gubernur DKI yang mengatur jadwal kegiatan Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami rencananya juga akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Kemudian juga rencana memanggil panitia dalam acara tersebut. Kita juga berencana memanggil bagian yang mengatur soal kegiatan-kegiatan petahana," ujar Jufri.

"Karena kita mau mendengarkan apakah kegiatan petahana (tersebut) adalah kegiatan pemerintah atau bukan. Atau memang kegiatan itu sudah terjadwalkan atau tidak. Jadi nanti kita semua mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait," sambungnya.

Baca Juga: Diperiksa Bawaslu DKI, ACTA Sebut Ahok Langgar UU Pemilu

Jufri mengatakan klarifikasi terhadap pihak terkait itu akan dilakukan pada Selasa (28/2) besok. Ia berharap Ahok dapat datang memenuhi panggilan.

"Rencana besok kita akan mengundang beliau. Kita harapkan bisa hadir agar dapat menjelaskan atas laporan yang disampaikan. Setelah itu juga kita undang bagian kepanitiaan acara kegiatan itu siapa. (Mereka akan diundang) pada hari yang sama," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ACTA melaporkan Ahok karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Terkait proses klarifikasi ini, pihak Bawaslu memiliki waktu selama 5 hari hingga akhirnya dapat memutuskan peristiwa tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran atau tidak. (jbr/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads