"Yang baru diklarifikasi baru pelapor. Kami akan mengklarifikasi lagi kepada pihak-pihak terkait atas pelaporan itu," kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di kantornya, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/2/2017).
Jufri menjelaskan pihak terkait yang dia maksud adalah Ahok selaku terlapor dan saksi-saksi lainnya, yaitu panitia acara dan protokoler Gubernur DKI yang mengatur jadwal kegiatan Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita mau mendengarkan apakah kegiatan petahana (tersebut) adalah kegiatan pemerintah atau bukan. Atau memang kegiatan itu sudah terjadwalkan atau tidak. Jadi nanti kita semua mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait," sambungnya.
Baca Juga: Diperiksa Bawaslu DKI, ACTA Sebut Ahok Langgar UU Pemilu
Jufri mengatakan klarifikasi terhadap pihak terkait itu akan dilakukan pada Selasa (28/2) besok. Ia berharap Ahok dapat datang memenuhi panggilan.
"Rencana besok kita akan mengundang beliau. Kita harapkan bisa hadir agar dapat menjelaskan atas laporan yang disampaikan. Setelah itu juga kita undang bagian kepanitiaan acara kegiatan itu siapa. (Mereka akan diundang) pada hari yang sama," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ACTA melaporkan Ahok karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Terkait proses klarifikasi ini, pihak Bawaslu memiliki waktu selama 5 hari hingga akhirnya dapat memutuskan peristiwa tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran atau tidak. (jbr/rna)











































