Satpol PP Jakbar akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk upaya penertiban. Termasuk menentukan titik-titik mana saja yang berdiri baliho tak berizin.
"Kami masih rapat. Intinya, kami akan merobohkan reklame tanpa izin. Nanti melalui titik itu, akan terlihat reklame yang bermasalah. Termasuk yang tidak membayar pajak," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo saat dihubungi, Senin (27/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan selama-lamanya dua hari. Rencana penertiban kemungkinan minggu depan," ujar Tamo.
Sementara itu, terkait dua baliho yang roboh sudah diserahkan penanganannya kepada Polres Jakarta Barat. Sejauh ini Polres Jakarta Barat sudah memanggil lima orang saksi.
"Kita akan panggil pengembang untuk mengetahui apakah ada kesalahan atau ada izin yang tidak sesuai," ujar Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Andi Adnan, Senin (27/2). (aik/rna)











































