"Program deradikalisasi harus dilanjutkan dengan melibatkan lebih banyak alim ulama. Sementara itu, cepat-lambatnya penyelesaian UU Terorisme tidaklah terlalu penting. Paling penting adalah muatan UU itu sendiri. UU itu harus memberi wewenang dan keleluasaan bagi negara untuk menindak siapa saja yang terindikasi sebagai teroris," ujar Bamsoet melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (27/2/2017).
Alasan Bamsoet soal kewenangan bagi negara untuk menindak siapa pun yang terindikasi sebagai teroris karena ancaman tersebut akan selalu ada. Bamsoet menginginkan unit antiteror seperti Densus 88 diperkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet juga menjelaskan penangkapan pelaku teror bukan berarti pelaku teror berhenti menebar ancaman. Proses regenerasi juga terjadi pada jaringan pelaku teror.
"Contohnya, setelah kematian gembong teroris Santoso di Poso, kelompok itu diyakini masih akan menebar ancaman dan dipimpin teroris yang berusia lebih muda," pungkas Bamsoet.
(dkp/nkn)











































