"Hari ini kita secara resmi akan membuat laporan polisi secara resmi. Sebagai perwakilan yang memiliki kegelisahan yang sama, atas yang dilakukan oleh Saudari Indrisantika Kurniasari terhadap tatanan budaya Maluku," ujar salah satu pelapor, Stevin Melay, di kantor sementara Bareskrim di gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam posting itu, akun Indrisantika Kurniasari menulis: "Maaf mau tanya ni!!! Raja Kodok pake baju adat daerah mana yah...??? Apa doi ingin bersaing dengan King Salman ya...? Sampai segitunya dalam mencari kostum, hanya karena ingin bersaing dengan King Salman....!!!!"
Rupanya, Stevin mengatakan, jubah itu adalah jubah raja-raja Maluku. Pada kunjungannya saat itu, Jokowi diberi gelar "Bapak Pemimpin Besar yang Peduli terhadap Kesejahteraan Hidup Masyarakat Adat Maluku dari Majelis Latupati Maluku".
"Ada dua saksi, yaitu Wempi Tarantein dan Igo Watimena," ujar Stevin.
Akun Indrisantika Kurniasari dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber dan diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 207 KUHP, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Laporan tersebut tertuang dengan nomor TBL/138/II/2017 Bareskrim. (brt/erd)