KPK Kembali Panggil 2 Eks Anggota Komisi IX Terkait Kasus P2KTrans

KPK Kembali Panggil 2 Eks Anggota Komisi IX Terkait Kasus P2KTrans

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 18:53 WIB
Gedung baru KPK (Dhani/detikcom)
Jakarta - Dua eks anggota Komisi IX DPR batal hadir sebagai saksi terkait dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans). Hal terjadi karena surat panggilan yang dilayangkan KPK tidak sampai kepada dua orang tersebut.

"Dua saksi tidak hadir memenuhi panggilan saksi untuk CJM (Charles Jones Mesang) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Surat panggilan return karena rumah keduanya kosong," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (27/2/2017).

Dua eks anggota Komis IX DPR itu ialah Chusnunia Chalim dan Zuber Safawi. Febri menegaskan KPK akan memanggil ulang kedua orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu (keduanya) akan dipanggil ulang," ujarnya.

Sebagai informasi, hari ini Chusnunia dan Zuber dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang dalam kasus ini. Pada Selasa (21/2) lalu, Febri sempat mengatakan KPK sedang menelusuri dugaan adanya alokasi dana yang menyimpang di Komisi IX DPR dalam kasus korupsi itu.

Saat itu, penyidik memanggil tiga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR, yaitu Soepriyatno, Irgan Chairul Mahfiz, dan Novi Riyanti Yusuf (Noriyu). Setelah diperiksa penyidik KPK selama 5 jam, Noriyu mengaku telah menyampaikan kepada penyidik tentang adanya bagi-bagi uang dalam kasus itu.

Dalam kasus ini, Charles ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.

Charles diduga menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Dirjen P2KTrans dalam tahun anggaran 2014 bersama Jamaluddien. Keduanya disebut menerima uang Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads