"Sebenarnya (Arif Budi Sulistyo) itu nggak ada hubungan apa-apa dengan ini," terang pria yang karib disapa Rajesh itu setelah mengikuti sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Rajesh mengatakan Arif, yang merupakan pengusaha, adalah teman bisnisnya. Rajesh, yang ingin masalah pajak perusahaannya cepat rampung, lantas meminta bantuan Arif untuk mempertemukan dirinya dengan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena beliau (Arif) teman saya, rekan bisnis," imbuh dia.
Dalam dakwaan Rajesh, nama Arif Budi memang tertulis. Rajesh didakwa menyuap Handang dengan uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Pemberian duit ini merupakan tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Suap Handang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP.
Perkara itu terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN).
KPK terus mendalami peran Arif Budi Sulistyo dalam kasus Handang. Pendalaman juga akan dilakukan terkait indikasi adanya komunikasi yang dilakukan membahas tax amnesty untuk PT EKP.
"Arif Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan buktikan nantinya hubungan Arif dengan terdakwa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (14/2). (dhn/fjp)