Kesepakatan perdamaian tersebut dilakukan kedua belah pihak pada Senin (27/2/2017). Sebelumnya, pihak Kartika melalui kuasa hukumnya, David Tobing, menggugat PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta karena dinilai lalai dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.101/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.
"Salah satu klausul perdamaian tersebut menyatakan bahwa JLJ bersedia menanggung seluruh biaya perbaikan mobil milik Kartika Dewi yang terendam air saat kejadian hingga laik jalan," ujar David Tobing kepada wartawan, Senin (27/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melakukan penambahan pemasangan closed-circuit television (CCTV), khususnya di area-area rawan genangan air dan/atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Melakukan upaya pengendalian arus air di sungai yang berbatasan dengan ramp yang dioperasikan melalui pemasangan tanggul penahan secara temporer, dengan memfungsikan barrier (MCB) dan karung-karung pasir, yang akan ditindaklanjuti dengan pembangunan tanggul permanen.
3. Mengadakan pelatihan-pelatihan secara intensif bagi peningkatan kompetensi petugas operasional yang ada di lapangan.
4. Segera mengupayakan keberadaan alat deteksi dini permukaan air guna peringatan awal atas risiko bahaya yang mungkin terjadi.
5. Memastikan lampu penerangan jalan umum di area rawan genangan air dan/atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di ruas Tol JORR.
"Oleh karenanya, Kartika Dewi bersedia mencabut gugatan perkara No. 101/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dan berjanji tidak akan mengajukan gugatan dan/atau tuntutan ganti rugi terkait perkara tersebut di kemudian hari," kata David. (nkn/tor)











































