Kasus Siswi Tenggelam di Sekolah Masuki Sidang Pokok Perkara

Kasus Siswi Tenggelam di Sekolah Masuki Sidang Pokok Perkara

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 27 Feb 2017 17:49 WIB
Kasus Siswi Tenggelam di Sekolah Masuki Sidang Pokok Perkara
Foto: Keluarga Gaby saat ikuti sidang perdana (Helda-detik)
Jakarta - Ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn menolak eksepsi Ronaldo, terdakwa kasus tenggelamnya Gabriella Sherly Howard (Gaby). Hakim menilai dakwaan jaksa sudah tepat.

"Ditolak, besok dilanjut pemeriksaan saksi. Ada beberapa saksi (yang akan didatangkan Jaksa Penuntut Umum). Antara lima sampai sepuluh orang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Manthovani, saat dihubungi detikcom, Senin (27/2/2017).

Sidang pembacaan putusan sela itu digelar pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB sampai 13.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sulvia Triana Hapsari selaku Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, dan pengacanya Arif Hidayat menghadiri persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan, secara hukum berkas kasus Gaby sudah memenuhi persyaratan materil dan formil. Eksepsi terdakwa dianggap masuk pokok materil.

"Karena sudah masuk pokok. Pokok perkara, jadi nggak boleh," ujar Reda.

Gaby meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang sekolahnya Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat, pada 17 September 2015. Dalam kasus ini, polisi menetapkan guru olahraganya, Ronaldo sebagai tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads